Islam membolehkan wanita memakai sutra dan memakai perhiasan dari emas. hal ini berdasarkan hadits dari Ali r . a. yang menyebutkan bahwa ...
Islam membolehkan wanita memakai sutra dan memakai perhiasan dari emas. hal ini berdasarkan hadits dari Ali r.a. yang menyebutkan bahwa rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. pernah mengambil sutra kemudian dipegang oleh tangan kanannya dan mengambil emas kemudian dipegang dengan tangan kirinya lalu berkata, "sesungguhnya dua benda ini haram bagi laki-laki dari umatku dan halal bagi perempuan"
(HR Ibnu majah, 3585)
Akan tetapi, sebagian ulama fikih mewajibkan zakat bagi perhiasan wanita yang mencapai nisab
(85 gram). sebagian lagi berpendapat bahwa perhiasan emas wanita tidak wajib dizakati jika ukuran normal menurut adat kebiasaan dimasyarakat.
jika melebihi ukuran normal menurut kebiasaan masyarakat, ia wajib dizakati walaupun tidak mencapai nisab. Zakatnya adalah seperempat sepersepuluh (2,5%) yang dikeluarkan tiap tahun.
(HR Ibnu majah, 3585)
Akan tetapi, sebagian ulama fikih mewajibkan zakat bagi perhiasan wanita yang mencapai nisab
(85 gram). sebagian lagi berpendapat bahwa perhiasan emas wanita tidak wajib dizakati jika ukuran normal menurut adat kebiasaan dimasyarakat.
jika melebihi ukuran normal menurut kebiasaan masyarakat, ia wajib dizakati walaupun tidak mencapai nisab. Zakatnya adalah seperempat sepersepuluh (2,5%) yang dikeluarkan tiap tahun.
Ukuran pakaian dan perhiasan bagi Wanita
Islam mengharamkan bagi wanita memakai pakaian yang tipis bagian bawahnya atau pakaian yang ketat yang membentuk lekukan tubuhnya. Hal ini berdasarkan hadits dari Asma binti abi Bakar yang mengatakan,
"Aku masuk menemui Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. memakai pakaian tipis. kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. berpaling dan berkata, 'Wahai Asma', sesungguhnya wanita jika sudah haid (balig) tidak boleh memperlihatkan tubuhnya kecuali dua yang ini.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menunjuk wajah dan telapak tangan) "" (HR Abu daut, 3580)
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. pun pernah bersabda, '' Dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu kelompok yang membawa cemeti seperti ekor sapi kemudian memukul orang-orang sebagai isyarat bahwa mereka adalah para pemimpin yang zalim dan wanita yang berpakaian, tetapi telanjangyang tidak akan masuk surga dan tidak akan mendaptkan baunya surga (HR Muslim, 3971).
para wanita dalam hadits tersebut disebut wanita yang berpakaian, tetapi telanjang karena pakaiannya tipis atau ketat yang membentuk lekukan tubuh seperti pakaian wanita pada masa sekarang.
Para wanita dilarang memperlihatkan perhiasannya kecui kepada
1. suami,
2. ayah,
3. mertua laki-laki,
4. anak laki-laki tiri,
5. saudara laki-laki,
6. anak laki-laki dari saudara
laki-laki dan perempuan,
7. sesama wanita,
8. hamba sahaya,
9. pelayan (laki-laki) yang sudah
tidak mempunyai keinginan kepada
wanita (karena sudah tua), dan
10. anak laki-laki yang belum
terpengaruh dengan aurat
wanita.
Islam mengharamkan bagi wanita memakai pakaian yang tipis bagian bawahnya atau pakaian yang ketat yang membentuk lekukan tubuhnya. Hal ini berdasarkan hadits dari Asma binti abi Bakar yang mengatakan,
"Aku masuk menemui Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. memakai pakaian tipis. kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. berpaling dan berkata, 'Wahai Asma', sesungguhnya wanita jika sudah haid (balig) tidak boleh memperlihatkan tubuhnya kecuali dua yang ini.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menunjuk wajah dan telapak tangan) "" (HR Abu daut, 3580)
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. pun pernah bersabda, '' Dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu kelompok yang membawa cemeti seperti ekor sapi kemudian memukul orang-orang sebagai isyarat bahwa mereka adalah para pemimpin yang zalim dan wanita yang berpakaian, tetapi telanjangyang tidak akan masuk surga dan tidak akan mendaptkan baunya surga (HR Muslim, 3971).
para wanita dalam hadits tersebut disebut wanita yang berpakaian, tetapi telanjang karena pakaiannya tipis atau ketat yang membentuk lekukan tubuh seperti pakaian wanita pada masa sekarang.
Para wanita dilarang memperlihatkan perhiasannya kecui kepada
1. suami,
2. ayah,
3. mertua laki-laki,
4. anak laki-laki tiri,
5. saudara laki-laki,
6. anak laki-laki dari saudara
laki-laki dan perempuan,
7. sesama wanita,
8. hamba sahaya,
9. pelayan (laki-laki) yang sudah
tidak mempunyai keinginan kepada
wanita (karena sudah tua), dan
10. anak laki-laki yang belum
terpengaruh dengan aurat
wanita.
Haram menyerupai laki-laki
wanita haram menyerupai laki-laki dalam berpakaian. begitu pula sebaliknya.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda sebagai berikut.
"Allah melaknat laki-laki yang menyerupai Wanita dan melaknat Wanita yang menyerupai laki-laki.
(HR Al Bukhari, 5435)
karena buruknya dosa bertingkah laku menyerupai perempuan, para ulama berpendapat bahwa hal itu merupakan makna dari laknat yang terdapat dalam hadits, "Allah melaknat laki-laki yang berperilaku sebagai Wanita dan Wanita yang berperilaku sebagai laki-laki.
kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkata," keluarkanlah mereka dari rumahmu"
"(HR Abu Dawud, 4282; At Tirmizi, 2809)".
"Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. pernah didatangi oleh laki-laki yang berperilaku seperti Wanita yang mewarnai tangan dan kakinya dengan pacar. kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. berkata, ' apa-apaan ini?' para sahabat berkata,
'Dia menyerupai Wanita'. kemudian orang tersebut diperintahkan agar dimasukkan ke dalam air. lalu para sahabat bertanya,
'Apakah kami perlu membunuhnya wahai Rasulullah?'
Rasulullah berkata,
'Sesungguhnya aku dilarang membunuh orang yang mengerjakan shalat'
(HR Abu Dawud, 4280)
Dalam hadits riwayat Ummu salamah disebutkan bahwa ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. berada di rumahnya, ada seorang laki-laki yang berperilaku seperti Wanita, kemudian Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam. berkata,
"Jangan sampai dia masuk rumah kalian"
(HR Al Bukhari, 3980; Muslim, 4048)
Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam. mengatakan demikian karena keberadaan mereka tidak enak dipandang manusia dan sangat jelek jika diketahui. sebagaimana pakaian bagi Wanita, dalam perhiasan pun ada pula yang diharamkan bagi wanita yang tujuannya adalah untuk menjaga kehormatan dan kemuliaan bagi kaum wanita.
wanita haram menyerupai laki-laki dalam berpakaian. begitu pula sebaliknya.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda sebagai berikut.
"Allah melaknat laki-laki yang menyerupai Wanita dan melaknat Wanita yang menyerupai laki-laki.
(HR Al Bukhari, 5435)
karena buruknya dosa bertingkah laku menyerupai perempuan, para ulama berpendapat bahwa hal itu merupakan makna dari laknat yang terdapat dalam hadits, "Allah melaknat laki-laki yang berperilaku sebagai Wanita dan Wanita yang berperilaku sebagai laki-laki.
kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkata," keluarkanlah mereka dari rumahmu"
"(HR Abu Dawud, 4282; At Tirmizi, 2809)".
"Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. pernah didatangi oleh laki-laki yang berperilaku seperti Wanita yang mewarnai tangan dan kakinya dengan pacar. kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. berkata, ' apa-apaan ini?' para sahabat berkata,
'Dia menyerupai Wanita'. kemudian orang tersebut diperintahkan agar dimasukkan ke dalam air. lalu para sahabat bertanya,
'Apakah kami perlu membunuhnya wahai Rasulullah?'
Rasulullah berkata,
'Sesungguhnya aku dilarang membunuh orang yang mengerjakan shalat'
(HR Abu Dawud, 4280)
Dalam hadits riwayat Ummu salamah disebutkan bahwa ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. berada di rumahnya, ada seorang laki-laki yang berperilaku seperti Wanita, kemudian Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam. berkata,
"Jangan sampai dia masuk rumah kalian"
(HR Al Bukhari, 3980; Muslim, 4048)
Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam. mengatakan demikian karena keberadaan mereka tidak enak dipandang manusia dan sangat jelek jika diketahui. sebagaimana pakaian bagi Wanita, dalam perhiasan pun ada pula yang diharamkan bagi wanita yang tujuannya adalah untuk menjaga kehormatan dan kemuliaan bagi kaum wanita.
Perhiasan Yang Diharamkan
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. bersabda,
"Allah melaknat Wanita yang menato, mencabut bulu (bulu alis), dan yang merenggangkan gigi-giginya demi terlihat cantik, yang mengubah ciptaan Allah"
(HR Al Bukhari, 4507; Muslim, 3966)
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. bersabda,
"Allah melaknat Wanita yang menato, mencabut bulu (bulu alis), dan yang merenggangkan gigi-giginya demi terlihat cantik, yang mengubah ciptaan Allah"
(HR Al Bukhari, 4507; Muslim, 3966)
"Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. melarang wanita mencabut bulu alis, menajamkan (gigi), dan menato mecuali jika (berobat untuk) sakit." (HR Ahmad, 3749)
Dalam hadits Aisyah yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad disebutkan bahwa Allah melaknat wanita yang menguliti kilitnya, menato dan menyambung (rambut).
(HR Ahmad, 34933)
(HR Ahmad, 34933)
COMMENTS